Selasa, 11 Juli 2017

Pemerintah Buka Pendaftaran 19.210 CPNS

Sahabat pembaca Info CPNS KEMENKUMHAM, sudah tahukah anda bahwa Pemerintah mengundang putra-putri terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi jabatan terkait penegakan hukum di Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, formasi untuk kedua instansi tersebut sebanyak 19.210 orang, terdiri dari 1.684 CPNS untuk Mahkamah Agung (MA) dan 17.962 kursi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang.
Dijelaskan, formasi untuk MA sejumlah 1.684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara. Untuk posisi calon hakim ini, kualifikasi hanya untuk sarjana hukum, sarjana syariah dan sarjana hukum Islam.
Sedangkan formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM meliputi 21 jabatan, mulai dari Penjaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga analis keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empat belas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai komputer,” ujar Menteri Asman dalam jumpa pers di kantor Kementerian PANRB, Selasa (11/07).
Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, dibutuhkan sarjana dari berbagai jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Ilmu Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.
Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini dapat dilihat di situs 
a. Situs Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
b. Situs BKN: https://sscn.bkn.go.id
c.SitusMahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.idhttp://badilum.mahkamahagung.go.idhttp://badilag.mahkamahagung.go.idhttp://ditjenmiltun.mahkamahagung.go.id
d. Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: http://cpns.kemenkumham2017.go.id

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, pendaftaran dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui https://sscn.bkn.go.id pada tanggal 1 – 31 Agustus.
Seperti tahun sebelumnya, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan seleksi kompetensi bidang (SKB).
 Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, peserta akan langsung mengetahui nilainya. “Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya. 
Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.

Share:

Sabtu, 08 Juli 2017

Diminta Tunggu RUU Jabatan Hakim, MA: Seleksi Hakim Mendesak

Sahabat pembaca Info CPNS KEMENKUMHAM, sudah tahukah anda bahwa akademisi dan pakar hukum meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menunda rekrutmen hakim sampai disahkan RUU Jabatan Hakim. Lantaran rekrutmen hakim sebagai pejabat negara bukan hal sederhana dan perlu kajian khusus. Lalu apa kata MA ?

"Kebutuhan hakim sudah mendesak, sejak 6-7 tahun lalu, terakhir 2010 belum ada rekrutmen, karena terkendala UU yang belum ada PP (Peraturan Pemerintah)," ujar Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo kepada wartawan, Jumat (7/7/2017).

Meski belum disahkan RUU Jabatan Hakim, Pudjo melihat rekrutmen 1.684 calon hakim tetap harus dilakukan.

"Disepakati harus melalui jalur CPNS, kenapa? Karena UU jabatan hakim sampai hari ini belum ada. Sementara UU sudah mengamanatkan hakim adalah pejabat negara," paparnya.

Pudjo menceritakan bagaimana kondisi pengadilan di daerah, yang hanya memiliki 3 hakim. Minimal di pengadilan harus memiliki 6 hakim.

"Yang artinya mereka tidak boleh sakit atau izin. Sementara di dalam perkara PK juga tidak boleh disidangkan oleh majelis yang sama. Minimal harus ada 2 majelis hakim (6 hakim) di setiap PN," bebernya.

Pudjo menjelaskan mereka yang lolos CPNS calon hakim, tidak serta langsung dilantik sebagai pejabat negara. Sebab ada proses pendidikan yang harus dilalui selama beberapa tahun.

"(Lolos seleksi CPNS) tidak otomatis dia akan jadi hakim. Lalu Kapan? Ya nanti setelah dia melalui proses pendidikan dengan pola kita yang miliki, 2,5 tahun," paparnya.

Pudjo menuturkan mereka yang lolos seleksi di tempatkan di pengadilan tingkat pertama, untuk proses pendidikan. Setelah itu para calon hakim harus mengikuti seleksi hakim.

"Polanya nanti kita bagi jadi beberapa angkatan. Tiga tahun ke depan minimal, baru jadi hakim kalo lolos," pungkasnya. 

Berita ini bersumber dari Detik
Share:

Selasa, 04 Juli 2017

Jimly Minta Seleksi 1.600 Hakim Bukan Lewat Jalur CPNS

Sahabat pembaca Info CPNS Kemenkumham, sudah tahukah anda bahwa Kemenpan RB memberikan lampu hijau rekrutmen hakim untuk 1.600 kursi lewat jalur CPNS digelar Juli 2017. Tapi menurut Jimly Asshiddiqie, negara harusnya merekrut hakim dari kelompok profesional, bukan jalur CPNS.

"Hakim itu jabatan khususnya pejabat negara dan sifatnya itu kehormatan, bukan jabatan kepegawaian. Tapi jabatan dari orang-orang yang mempunyai integritas dan kehormatan tertentu untuk direkrut menjadi hakim," ujar Jimly di kantor Lemhanas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2017).

Oleh karena itu menurut Jimly, definisi perekrutan hakim harus dikeluarkan dari pengertian calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Itu definisi lama, karena itu dia harus dikeluarkan dari pengertian itu. Karena penting sekali seorang hakim harus direkrut dari para sarjana hukum yang sudah matang, sudah berpraktik jadi advokat, praktik dosen, aktivis, public defender dan tugas pelayanan hukum lainnya yang sudah matang baru direkrut jadi hakim," jelas Jimly.

Mantan Ketua DKPP tersebut mengatakan perlu dibentuk sebuah pansel perekrutan hakim di setiap provinsi. Dirinya juga menekankan moment ini digunakan untuk memperbaiki peradilan yang bersih.

"Kalau perspektifnya masih sama seperti PNS, yang direkrut nanti hanya orang-orang pencari kerja. Padahal seharusnya dia merekrut dari orang-orang yang sudah jadi dan sudah ada pengalaman serta tahu seluk beluk mafia peradilan jadi bisa terhindar dari situ," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Lebih baik masing-masing provinisi dibentuk pansel cari calon hakim yang sudah matang. Kalau mau memperbaiki, mumpung ada kesempatan rekrut dengan prosedur yang baru," ucap Ketua ICMI itu.

Sebagaimana diketahui, MA telah mengeluarkan Perma No 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Kemenpan RB menyetujui dan akan membuka 1.600 formasi kursi hakim. Tapi hingga kini, MA masih belum melansir teknis seleksi itu.

"MA harus memulai dengan mempublikasikan tata cara dan kualifikasi serta menggandeng institusi lain. Seharusnya Mahkamah Agung dan Pemerintah harus sungguh-sungguh memikirkan proses rekrutmen hakim. Bahkan sampai saat ini MA belum pernah mempublikasikan tata cara, standart dan kualifikasi proses dan hasil rekrutmen hakim yang diharapkan," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu kepada detikcom, Selasa (4/7/2017).

Berita ini bersumber dari DETIK.
Share:

Rencana Penerimaan CPNS Belum Diumumkan

Sahabat pembaca Info CPNS KEMENKUMHAM, sudah tahukah anda bahwa  kabar terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus beredar di berbagai media online. Untuk meyakinkan penerima pesan, surat-surat yang ditandatangani Menteri turut disertakan. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman menegaskan sampai saat ini rencana penerimaan CPNS dari jalur khusus, belum diumumkan. “Jangan mudah terkecoh informasi dari portal yang tidak jelas,” tegasnya di Jakarta, Senin (03/07).

Mengingat banyak kabar beredar  mengenai penerimaan CPNS untuk calon hakim, petugas lapas, dan imigrasi, Herman menjelaskan bahwa masih tahap proses pembahasan rincian formasi. “Kami masih mengevaluasi rincian formasi yang diajukan oleh instansi terkait,” ujarnya. 

Mahkamah Agung sudah menyerahkan rincian formasi tempat penugasan untuk empat jenis jabatan hakim yang akan diterima. Sementara Kementerian Hukum dan HAM juga telah menyerahkan beberapa rincian formasi, antara lain petugas penjagaan, pemeriksa keimigrasian, dan jabatan strategis lainnya. 

Rencananya, pengumuman penerimaan akan dikeluarkan pada bulan Juli ini. “Namun kita tunggu saja, karena masih dalam proses. Masih dimungkinkan ada perubahan jadwal. Apabila sudah final, akan segera kami informasikan,” jelasnya. 

Herman kembali mengingatkan agar masyarakat mencari informasi dari portal resmi Kementerian PANRB dan BKN, yakni menpan.go.id dan bkn.go.id. “Jangan sampai terkecoh informasi tidak benar atau hoax. Kalau ingin tahu perkembangannya, langsung konfirmasi ke kami,” ujar Herman.

Berita ini bersumber dari KEMENPANRB.
Share:

Senin, 03 Juli 2017

Kabar Penerimaan CPNS Kemenkumham yang Beredar itu Palsu!

Sahabat pembaca Info CPNS KEMENKUMHAM, sudah tahukah anda bahwa maraknya informasi yang beredar soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akhirnya dibantah di laman resmi Kemenkumham.go.id, Senin (3/7/2017). 

"[informasi itu] secara resmi belum dikeluarkan oleh Kemenkumham, sehingga pengumuman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," demikian pengumuman di laman kemenkumham.go.id, Senin (3/7/2017). 

Asal tahu saja, informasi yang beredar menulis kalau penerimaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 3 Juli hingga 24 Juli 2017. Lalu akan diterima lulusan sarjana maksimal umur 33 tahun dan SMA/SMU/SMK maksimal umur 28 tahun. 

Sejauh ini, beberapa formasi khusus yang membuka penerimaan CPNS baru Guru Garis Depan (GGD), Penyuluh Pertanian, Dokter PTT, Bidang PTT, Penjaga Lapas, Petugas Imigrasi, Calon Hakim.

"Formasi itu bisa dikatakan khusus, karena hanya orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat mengisi formasi tersebut," urai Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Herman Suryatman sesuai laman menpan.go.id beberapa waktu lalu.

Berita ini bersumber dari Rakyatku.
Share:

Facebook Page

Pesan Sponsor

Pesan Sponsor

Statistik Blog

Diberdayakan oleh Blogger.